" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > mohon hitung waris ayah kami < / h3 > " , " isi " :[ " ayah kami tinggal tahun 1973 , adapun harta yang ada pada almarhum adalah bagai ikut : " , " 1 . rumah " , " 2 . sawah dan kebun " , " sedang anggota keluarga kami yang masih hidup adalah : " , " 1 . 1 ( satu ) orang istri " , " 2 . 5 ( lima ) orang anak laki - laki " , " 3 . 4 ( empat ) orang anak perempuan " , " pak ustadz , saya minta jawab yang jelas - jelas , bagaimana bagi waris yang benar . " , " wassalam , " , " akhmad nurjaman " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 19 april 2006 06 :31  " , "  4 . 460 views  n " , " n " , " n " , " ayah kami tinggal tahun 1973 , adapun harta yang ada pada almarhum adalah bagai ikut : " , " 1 . rumah " , " 2 . sawah dan kebun " , " sedang anggota keluarga kami yang masih hidup adalah : " , " 1 . 1 ( satu ) orang istri " , " 2 . 5 ( lima ) orang anak laki - laki " , " 3 . 4 ( empat ) orang anak perempuan " , " pak ustadz , saya minta jawab yang jelas - jelas , bagaimana bagi waris yang benar . " , " wassalam , " , " akhmad nurjaman " , " n " , " jawab tanya anda , mari kita bahas satu per satu . kita mulai dari harta waris , kemudian siapa saja ahli waris dengan jenis , akhir kita hitung sesuai dengan atur yang telah allah tetap . " , " belum bagi , semua harta milik almarhum harus kumpul dan jumlah cara nilai nominal . hal ini untuk mudah bagi . " , " tentu saja bila ada hutang , harus keluar lebih dahulu dari harta milik almarhum . masuk biaya rumah sakit , kubur dan perlu lain yang kait dengan penting almarhum . " , " sedang tentang ahli waris , bagi jadi dua jenis . yaitu mereka yang terima cara fardh dan mereka yang terima cara ashabah . " , " pertama , mereka yang terima cara fardh . mereka sebut juga dengan istilah ash - habl furudh . maksud , syariat telah tetap jatah cara pasti , upa angka pecah . misal 1 / 8 untuk istri , 1 / 6 untuk ayah , 1 / 6 untuk ibu atau 1 / 4 untuk suami . " , " dua , mereka yang terima cara ashabah . maksud adalah mereka tidak punya jatah tentu dari harta waris , lain terima dalam bentuk sisa telah ambil oleh para ash - habul furudh . misal para ash - habul furudh telah ambil 1 / 8  1 / 6  1 / 6 . maka jumlah yang ambil adalah 3 / 24  4 / 24 4 / 24  11 / 24 . maka para ahli waris dari kelompok ashabahsecara total akan terima 1 - 11 / 24  24 / 24 - 11 / 24  13 / 24 . " , " yang tarik , para ashabah ini akan terima harta dalam bentuk yang fleksibel . terkadang mereka terima 100 dari total harta waris . tapi terkadang mereka justru tidak dapat apa - apa , karena nyata ash - habul furudh ambil 100 dari total harta . " , " kalau kita teliti daftar ahli waris yang anda sebut , yang masuk " , " atau terima jatah bagi yang pasti adalah istri almarhum . beliau dapat 1 / 8 bagi dari seluruh harta yang bagi waris . dengan dasar firman allah swt : " , " ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " sedang putera - puter almarhum masuk ashabah yang terima sisa dari istri almarhum . sehingga cara total mereka terima 1 - 1 / 8  7 / 8 bagi dari total harta yang bagi waris . " , " komposisi bagi bukan dengan cara bagi rata sama besar , sebab dalam hal ini ada tentu dari allah swt yang beda bagi anak laki - laki dengan bagi anak perempuan . yaitu anak laki - laki akan terima bagi yang besar 2 kali lipat dari anak perempuan . bagaimana firman allah swt : " , " ( qs . an - nisa ' : 11 ) " , " untuk itu kita buat banding dengan 2 : 1 antara anak laki - laki dan anak perempuan . karena jumlah anak laki - laki ada l5 orang , maka jumlah mereka anggap ada 10 bagi . sedang anak perempuan yang 4 orang itu tinggal tambah dengan angka 10 . maka jumlah ada 14 bagi sama besar . " , " tiap anak laki akan terima 2 / 14 dari 7 / 8 bagi milik ashabah . kalau kita hitung jadi 2 / 14x 7 / 8  14 / 98 dari total harta waris yang bagi . " , " sedang tiap anak perempuan akan terima 1 / 14 dari 7 / 8 . kalau kita hitung jadi 1 / 14x 7 / 8  7 / 98 dari total harta waris yang bagi . " , " jadi tabel adalah bagai ikut : "
